PEKANBARU (suaralira.com) - Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan embarkasi haji di Pekanbaru, akhirnya Kejati Riau menahan staf ahli Gubernur Riau, inisial MG. Tersangka ditahan Kamis (14/07/2016), kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Rianta.
"Sebelumnya, Kamis dilakukan pemeriksaan sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum atau Tahap II. Kemudian kita lakukan penahanan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan." Dan Dalam kasus ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah sertifikat tanah.
Saat ini MG ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk selama dua pekan, sementara menunggu JPU mengirim berkas yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, ujarnya.
Dikatakan Sugeng, diduga korupsi tersebut, ia menyebut MG selaku pejabat terkait waktu itu melakukan penggelembungan dana pembebasan lahan. Dimana penggelembungan dilakukan dengan cara menaikkan harga jual tanah yang seharusnya Rp100.000 per-meter persegi menjadi Rp400.000 per-meter persegi.
Dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp8 miliar akibat perbuatan tersangka. Dan dalam perkara ini penyidik turut menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah inisial NV, yang mana dalam perkara ini berperan sebagai broker tanah.
Sedianya, NV juga akan ditahan hari ini bersamaan dengan tersangka Guntur, namun NV sedang berada di luar kota. Kemudian, kuasa hukum NV juga telah menjelaskan prihal keberadaan tersangka yang di luar kota, paparnya.
"Lawyernya datang dan mengatakan keluarganya sakit. Setelah kita konfirmasi, kita kabulkan penundaan pemeriksaan dan tahap II nya," lanjut Sugeng seperti dilansir antarariau.
Berdasarkan pantauan, Muhammad Guntur sempat menjalani pemeriksaan dan melengkapi dokumen pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Riau selama beberapa jam. Kemudian, dia yang mengenakan baju putih itu digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 14.30 WIB.
Selama digiring menuju mobil, tersangka sama sekali tidak bersedia berkomentar kepada awak media yang telah menunggunya. Dia hanya melempar senyum kepada wartawan yang menimpali beragam pertanyaan.
Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000. Tanah yang terletak di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).
Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. (**)