PEKANBARU (suaralira.com) - Perda Pemekaran Kelurahan Kota Pekanbaru, sudah disahkan Maret 2016 lalu. Meski sudah disahkan, namun pemekaran belum bisa direalisasikan, sebab Pemko Pekanbaru harus mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Jumlah kelurahan di Kota Pekanbaru sebanyak 58 kelurahan. Dengan pemekaran tersebut, maka bertambah lagi 25 kelurahan, sehingga menjadi 83 kelurahan.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE meminta, agar Pemko melalui SKPD, Camat hingga Lurah, untuk memastikan tapal batas masing-masing kelurahan.
Terutama kelurahan yang dimekatkan dengan kelurahan induk. Sehingga tidak terjadi cekcok di tengah masyarakat. Meski persoalan ini sudah clear dibahas di DPRD kemarin, namun dewan tetap mewanti-wantinya.
"Yang kita tekankan itu tadi, karena setiap daerah tentu punya sejarah, yang tentunya sulit dipisahkan. Nah, itu yang kita minta kepada Bagian Pemerintah, Camat dan Lurah untuk memastikannya. Jangan sampai ada gejolak," pinta Jhon Romi, Senin (15/8/2016) seperti yang dikutip tribun.
Dari 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, hanya 7 kecamatan yang dimekarkan kelurahannya. Selebihnya, 5 kecamatan yakni Kecamatan Pekanbaru Kota, Senapelan, Sukajadi, Sail dan Kecamatan Lima Puluh, kelurahannya tidak dimekarkan.