Polres Inhu Ringkus 3 Pengedar Sabu di Dua Kecamatan

Suaralira.com, INHU - Bukti kalau Polres Inhu tidak main main dengan Narkoba Tak tanggung-tanggung, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, menyikat 3 orang pengedar narkoba di dua kecamatan dalam tempo 1 hari.
 
Disita berupa barang bukti belasan paket sabu-sabu siap edar dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba dari tangan tersangka. 
 
Berhasil diamankan tersangka pengedar itu adalah, AS alias Jablai (37) warga Desa Perkebunan Sei Lala, HS alias Sitompul (52), warga Desa Perkebunan Sei Lala dan RM alias Ijul (47) warga Jalan Elak, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu. Para tersangka diringkus Sabtu, 3 Juni 2023 pada waktu dan tempat berbeda.
 
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa 6 Juni 2023 pagi membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di dua Kecamatan di Inhu
 
Misran membeberkan , berawal Dari Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Perkebunan Sei Lala sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
 
Dari hasil informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Inhu, mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu untuk turun kelapangan untuk penyelidikan. 
 
"Dilapangan, tim mengantingi  nama yang kerap bermain dengan narkoba di daerah itu, diantaranya AS alias Jablai.
 
Operasi langsung Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 00.10 WIB dinihari, tim mendapat informasi jika AS berada dirumah kontrakan temannya, HS alias Sitompul.
 
Tidak buang waktu Tim menuju rumah yang berada di Jalan Setia, Gang Ribut Desa Perkebunan Sei Lala dan mengamankan AS dan HS. 
 
Turut Didampingi dan disaksikan perangkat RT setempat, dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu-sabu siap edar dilantai salah satu kamar rumah itu, milik HS.
 
AS alias Jablai mengaku juga menyimpan 6 paket sabu-sabu sehingga total barang bukti narkoba yang ditemukan malam itu berjumlah 16 paket, dengan berat kotor 12,38 gram.
 
Hasil penangkapan tersebut Kedua tersangka dan barang bukti lainnya digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
 
Dalam perjalanan menuju Mapolres Inhu, sekitar pukul 02.45 WIB kembali tim mendapat kabar tentang keberadaan pelaku peredaran narkoba di Jalan Elak, Desa Batu Gajah, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. 
 
Pada hari Sebelumnya, Senin 1 Juni 2023 pukul 11.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Jalan Elak.
 
Measa eh mengantongi dan identitas pelaku yang kerap bertransaksi narkoba, langsung menuju rumah target, yakni RM alias Ijul dan mengamankan tersangka.
 
Kedapatan langsung Tim langsung menggeledah , tim menemukan 2 paket sabu-sabu siap edar milik RM alias Ijul dengan berat kotor 3,46 gram.
 
"Dari perjalanan Tim Malam itu, 3 tersangka dan belasan paket sabu-sabu berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.(Pr4as/sl)