Petugas pemadam kebakaran Kota Pekanbaru menyemprotkan air guna memadamkan kebakaran lahan

Enam Provinsi Ini Berstatus Siaga Darurat Kebakaran Hutan, Termasuk Riau

JAKARTA (suaralira.com) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan enam provinsi di Indonesia sebagai daerah siaga darurat kebakaran hutan.

Provinsi yang dimaksud, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

"Benar, ada (penetapan daerah siaga darurat kebakaran hutan)," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Penetapan tersebut didasarkan pada ramalan cuaca BMKG yang menyatakan daerah-daerah itu akan dilanda kemarau yang cukup panjang.

"Hanya 20 hingga 30 milimeter saja curah hujannya. Curah hujan 100 milimeter saja sudah dianggap kering," ujar Siti.

Khusus Sumatera Selatan dan Riau, status darurat kebakaran hutan berlaku sampai Oktober 2016. Sementara provinsi lain belum ditentukan.

Penetapan status itu, lanjut Siti, merupakan langkah pemerintah untuk mencegah kebakaran hutan sejak dini. Sebab, pihaknya telah memantau sejumlah titik api di daerah itu.

"Darurat itu maksudnya mempermudah mobilisasi fasilitas. Ada syarat dokumen administrasi untuk situasi darurat ini," ujar Siti.

Dengan demikian, status siaga darurat kebakaran hutan itu akan mempermudah pemadaman jika ada titik api.