Menuntut Pencabutan SP3 Kasus Pembakaran Lahan

Kembali, Aktifis Lingkungan Demo

PEKANBARU (suaralira.com) - Untuk yang kesekian kalinya, sejumlah aktivis Wahaya Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau melakukan aksi tutup mulut menuntut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) mencabut Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) 15 perusahaan terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Aksi damai itu berlangsung di bundaran Tugu Zapin, pertigaan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Gajahmada Pekanbaru, Rabu (24/08/16).

Di samping melakukan aksi tutup mulut dengan masker, sebagian mereka membentangkan beberapa payung hitam yang jika disusun membentuk kalimat; "C-A-B-U-T--S-P-3".

Bagian lain bertuliskan copot Kapolda Riau yang telah menerbitakan SP3 untuk 15 perusahaan terduga pelaku Karlahut.

Koordinator Lapangan (Korlap) Walhi Riau, Alnas kepada wartawan menyatakan, aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar Rabu pekan lalu.

"Aksi kita hari ini merupakan kegiatan lanjutan. Intinya kita meminta Kapolda Riau mencabut SP13 untuk 15 perusaaah terduga Karhutla,'' tuturnya.

Ditegaskannya, SP3 tersebut menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Betapa tidak, petani yang hanya membakar kurang dari 2 hektare dilakukan proses hukum. Sementara perusahaan yang membakar lahan puluhan hingga ratusan haktare malah kemudian dihentikan penyelidikan perkaranya.