Grebek Pengedar Sabu di Pujud, SatRes Narkoba Polres Rohil Ringkus 2 Lainnya di Sumut

ROHIL, Suaralira.com -- Gerebek diduga pengedar sabu di Kecamatan Pujud, Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil meringkus 2 lainnya di Sumatera Utara, satu diantaranya Resedivis. Sabtu 19 Juni 2021. Pukul 07.00 WIB.
 
Awalnya Petugas menggerebek M alias Adi 23 Tahun, dirumahnya di Desa Sukajadi Km 16, Kecamatan Pujud. Setelah dikembangkan, BI 25 tahun, alamat Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih, dan S alias Tompel 30 tahun, alamat, Siarang–arang, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diamankan petugas di Rantau Prapat (Sumut). 
 
Tak dapat berkutik S alias Tompel yang juga seorang resedivis ini kemudian mengakui benda seberat 10,6 gram sabu dan 1 butir Inex berbentuk serbuk kristal bening yang berhasil diamankan petugas itu dibawah kendalinya.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, tersebut.
 
"Diperoleh informasi bahwa di daerah tersangka saudara M alias Adi ini sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
 
Maka dilakukan penggerebekan di rumah terlapor saudara M yang saat itu sedang berada didalam kamarnya, diinterogasi, kemudian ianya mengambil Tas hijau miliknya di samping tempat tidur, dan mengeluarkan dari dalam tas tersebut 1 buah box bulat dibalut isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus diduga Narkotika jenis sabu dan beberapa plastik bening kosong dan 1 buah kantong warna hitam bertuliskan Buffers yang didalamnya terdapat 2 bungkus diduga Narkotika jenis sabu", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Kemudian petugas menemukan kotak warna ungu didalam lemari pakaian yang berisikan 1 plastik bersikan kumpulan plastik kosong dan 3 buah mancis berbagai warna, 2 buah pipet, 1 kertas warna merah yang diruncingkan ujungnya, dan uang sejumlah Rp 1.140.000,- yang menurut keterangan terlapor merupakan uang hasil penjualan sabu.  
 
Saudara M menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada dirinya tersebut  diperoleh dari terlapor saudara B sekitar 2 minggu yang lalu dirumahnya. Dan katanya barang tersebut dikendalikan saudara Tompel, karena sebelumnya terlapor telah diberitahu oleh saudara Tompel bahwa akan ada sabu yang turun di sekitar Manggala dan diminta untuk bersiap mengambilnya dan mengantar sesuai arahan saudara Tompel.
 
Kemudian Tim Opsnal langsung mencari keberadaan Bambang dan Tompel, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di Sebuah rumah yang beralamat di Rantau Prapat Provinsi Sumatera Utara. Dan dari hasil penggeledahan terhadap Tompel ditemukan pula 2  bungkus Narkotika jenis sabu dan 1  butir pil inex warna pink yang diakui sebagai miliknya. 
 
Berdasarkan keterangan B bahwa dirinya mengakui sekitar 2 minggu yang lalu menyerahkan narkotika Jenis Shabu sebanyak 3 bungkus kepada Mariadi dirumahnya atas perintah dan petunjuk Tompel, sedangkan keterangan saudara Tompel bahwa dirinya mengakui benar barang yang ada pada M yang diserahkan oleh B adalah miliknya serta kendali barang narkotika tersebut oleh Tompel.
 
Menurut pengakuan saudara Tompel juga ada bekerja sama dengan laki laki inisial "SR" (dalam lidik) sedangkan untuk mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang laki laki inisial "RO" (dalam lidik), Kemudian seluruh tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut", urai Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
"Barang Bukti yang disita ke Polres Rohil, Diduga Narkotika jenis shabu Berat Kotor 16,06 Gram, 3 bungkus paket Shabu dalam kemasan plastik bening besar, 2 bungkus paket Shabu dalam kemasan plastik bening ukuran sedang, 1 butir pil Inex warna pink dengan berat 0,30 gram, Tas selempang warna hijau milik Saudara M, 1 butir pil Inex dan Tas Kulit warna coklat milik saudara Tompel, 1 buah kartu Atm Bri yang dipergunakan Saudara Tompel untuk transaksi, uang hasil penjualan Total sebesar Rp 3.940.000,- dan 4 unit Handphone  yang dipergunakan untuk transaksi narkotika. (Berisi bukti-bukti transaksi)", jelasnya.
 
"Tes urine ke 3 tersangka hasilnya, positif mengandung Metaphetamine, Dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)