BOGOR - Seorang mahasiswa asal Depok berinisial AW (26) dan rekannya RM (33) dibekuk petugas Polres Bogor karena kerap mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu 100,8 gram dan 622 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, petugas terlebih dahulu menangkap RM di Perumahan Limus Pratama, Cileungsi dengan barang bukti 1 gram sabu. Berbekal informasi RM inilah, petugas menangkap AW di kediamannya di Kukusan Beji, Depok.
“Dari tangan AW ini kita sita 16 paket plastik bening sabu seberat 100 gram dan 622 butir ekstasi berwarna biru,” jelas Yusril kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2016 kemarin. Berdasarkan keterangan AW yang mengaku sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Depok ini, barang haram tersebut dari seseorang di Medan, Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengungkapkan, penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan dua tersangka pengedar narkoba itu. “Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Namun berdasarkan penyidikan sementara diduga kedua pelaku ini jaringan pengedar narkoba penjualan lintas daerah wilayah operasinya Jakarta, Bogor dan Depok,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnnya, Satuan Narkotika Polres Bogor juga menangkap AB (31) warga Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat, 19 Agustus 2016 lalu. Polisi menduga AB merupakan bandar yang kerap mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Bogor.
Dari tersangka polisi mengamankan, 1 paket kecil sabu, 2 bungkus plastik bening berukuran besar sabu, dengan berat total 100 gram dan 7 bungkus kertas cokelat berisi ganja kering seberat 600 gram. (sn/sl)