JAKARTA (suaralira.com) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan situs e-KTP yang belakangan sedang marak di dunia maya, bukan milik pemerintah.
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Kemendagri telah memblokir situs website cek KTP elektronik.
Dikutip dalam alam Kemendagri, Senin (29/8/2016), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk tidak mengakses situs cek e-KTP yang marak beredar di media sosial.
Dia mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada situs tersebut hanya yang berada di atas umur 17 tahun. Datanya dianggap tidak valid.
"Untuk situs itu kita sudah cek, itu bukan dari Kemendagri, kalau Kemendagri NIK yang tertera lengkap , sedangkan yang pada situs tersebut hanya dari umur 17 tahun ke atas," kata Zudan.
Dia menambahkan, semua data yang tertera pada situs itu adalah data-data yang lama.
Kemendagri juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan memastikan bahwa data asli dari Kemendagri aman.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita