Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya (dok. dtc/sl)

Diduga Terima Pungli Rp 120 Juta Per Bulan, Polisi Tahan Manajer PT PEL

JAKARTA, SUARALIRA.com - Polisi menahan Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) berinisial F karena diduga menerima hasil pungli Rp 120 juta per bulan setiap bulannya. Penahanan terhadap F merupakan pengembangan kasus OTT di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
 
"Saudara F bagian tidak terpisahkan dari PT Akara yang merupakan salah satu pendirinya. Dari kedudukan dia saat ini, mengalir setiap bulannya dana hasil pungli Rp 20 juta setiap bulannya dalam periode 2014-2015. Tahun 2015-2016 ini Rp 120 juta setiap bulannya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (7/11/2016).
 
Polisi juga menyita Rp 250 juta yang diduga uang hasil kejahatan dari F. Total, sudah 3 orang ditahan terkait kasus ini.
 
"Sampai hari ini kita menahan 3 orang. Hari ini tim melakukan penggeledahan di Bali terkait langkah-langkah apa saja terkait saudara F ini yang berkantor di sana," ucapnya.
 
Terkait peran F dalam pungli di Tanjung Perak, Agung mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
 
"Saya perlu sampaikan langkah mereka melakukan pungli ini sangatlah sulit diketahui. Mereka bergerak dengan menggunakan topeng PT A tadi supaya bisa menghimpun uang hasil kejahatan untuk dibagikan kepada orang tertentu," ujar Agung.
 
Tim Saber Pungli Bareskrim sebelumnya menetapkan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia III, Rahmat Satria sebagai tersangka pungutan liar. 
 
Rahmat ditangkap dalam operasi tim sapu bersih (saber) pungli karena diduga menerima aliran duit para pengusaha setelah polisi menindaklanjuti keterangan Agusto Hutapea, yang juga jadi tersangka.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar pada Rabu (2/11) mengatakan, ditangkapnya RS berawal dari operasi tangkap tangan terhadap AH, Direktur PT Akara Multi Karya. AH ditangkap saat sedang meminta pungutan kepada importir. (dtc/sl)