JAKARTA, SUARALIRA.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan akan menempuh jalur non-yudisial untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa 30 September 1965 (G30S PKI). Namun, untuk menuntaskan semua kasus HAM, kata Wiranto, harus dilakukan satu per satu.
"Satu-satu tadi diselesaikan, terlalu banyak untuk diselesaikan. Jadi, kalau serentak nanti bagaimana. Satu-satu karena ini kan perlu waktu, perlu kearifan, perlu satu pemikiran yang mendalam, perlu satu kebijakan untuk menyelesaikan itu," kata Wiranto di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2016).
Meski tak akan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan kasus HAM, Wiranto mengklaim pemerintah berharap keputusan tersebut memberi rasa keadilan dan tak memenjarakan bangsa dalam masalah di masa lalu.
"Kita mengharapkan ini merupakan satu keputusan yang seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, seikhlas-ikhlasnya dengan orientasi ke depan, agar bangsa ini tetap dapat menang dalam satu persaingan global," katanya.
Keputusan tersebut disebut telah melalui pertimbangan banyak pihak, agar tak timbul ekses berkepanjangan. "Tidak lagi supaya masalah-masalah masa lalu menjerat kita, menjebak kita untuk bergerak maju. Jadi, itulah yang terbaik dari hasil diskursus, hasil diskusi, hasil perbincangan yang cukup panjang dari berbagai sudut pendekatan, dari kesejarahan, dari hukum pidana dan tata negara, dari politik, mengundang pakar-pakar, itu yang terbaik," papar Wiranto. (okz/sl)