Dewan : Tindak Tempat Hiburan Malam Buka Saat Ramadan

PEKANBARU, suaralira.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi mengkritisi tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat bulan suci ramadan. 
 
Menurut Mulyadi, hal tersebut membuktikan bahwa pelaku usaha tempat hiburan malam di Pekanbaru telah membangkang intruksi walikota Pekanbaru terkait aturan tempat hiburan malam selama ramadan, maka untuk memberikan efek jera, pelaku usaha diberikan sanksi tegas oleh pemerintah kota Pekanbaru.
 
"Tenggelamkan, tindak tegas, karena tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat ramadan bahkan menjual minuman beralkohol ini telah mengangkangi aturan yang jelas-jelas telah dikeluarkan oleh wali kota Pekanbaru beberapa waktu lalu," ujar Mulyadi, Selasa (14/05/2019).
 
Mulyadi sangat menyayangkan, jika pelaku usaha tempat hiburan malam yang buka saat bulan ramadan adalah umat muslim, karena seharusnya sebagai umat muslim sangat mengerti akan hukum menjual minuman keras dan membuka tempat hiburan malam.
 
"Orang muslim yg menjual minuman keras di bulan Ramadan, kemungkinan hanya dua, yang pertama gila dan yang kedua tidak paham agama. Padahal Miras haram, tambah lagi dijual di bulan mulia ini."
 
Maka butuh pembinaan mental. Kalau perlu aturan ataupun surat edaran walikota, harus disertai tindakan hukum untuk menjerat mereka agar ada efek jera, pungkas Mulyadi.
 
Untuk diketahui, Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Sabtu (11/05/2019) malam mendatangi sejumlah tempat hiburan di Kota Pekanbaru. FPI meminta agar seluruh tempat hiburan malam itu tidak menjual minuman keras serta tidak buka selama bulan suci Ramadan. (kmf/pku/sl)