INHU (suaralira.com) - Mulai Jumat (9/3) pukul 00.00 Wib atau H-3 lebaran Idul Adha 1437 H hingga Senin (12/9) pukul 24.00 Wib, kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua dilarang beroperasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas serta upaya antisipatif pada saat libur panjang lebaran Idul Adha 1437 H.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Inhu, Drs Erpandi usai menggelar rapat persiapan menyambut Idul Adha 1437 H di Kantor Dishubkominfo Pematangreba, Kamis (8/9).
"Pelarangan sementara operasional kendaraan angkutan barang tersebut mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SE.15/AJ.201/DJD/2016 tanggal 02 September 2016 tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya Idul Adha 2016/1437H," ujarnya.
Menurut Erpandi, kendaraan angkutan barang bersumber lebih dari dua yang dilarang beroperasi atau melintas seperti kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan serta kendaraan kontainer.
Namun, pelarangan tersebut tidak berlaku bagi truk yang khusus mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, ternak, sembako atau kebutuhan bahan pokok, susu serta kendaraan pengantar barang dari Kantor POS. Selain itu, beberapa truk pengangkut barang ekspor dan impor untuk keperluan pelabuhan juga diperbolehkan melintas.
Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tersebut, Dishubkominfo Inhu telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengusaha angkutan barang di Kabupaten Inhu sehingga truk atau kendaraan berat pengangkut barang tidak melintas pada waktu yang sudah ditentukan tersebut.
"Hari ini kita sudah kirimkan suratnya ke perusahaan dan pengusaha angkutan barang. Kita harapkan semua pihak mematuhinya agar libur Hari Raya Idul Adha 1437H bisa berjalan dengan lancar dan tetap tertib lalu lintas," tutupnya.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita