Indragiri Hulu (Riau), Suaralira.com -- Akta Perdamaian yang telah disepakati antara PT SML (Sumatera Makmur Lestari) Group PT Arvena Sepakat yang berada di Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku yang dibuat dan ditanda tangani pada tahun 2017 yang lalu kata Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Taufik Hendri.
Dalam Akta Perdamaian Nomor: 25/Pdt.G-LH/2016/PN.Rgt, pihak kedua yang dalam hal ini adalah PT SML berjanji akan memperhatikan lingkungan hidup di sekitar kegiatan usaha.
"Dengan jelas udh dikatakan tegasnya Pihak kedua berjanji tidak akan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan sekitarnya. Namun kenyataannya, pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah akan tetapi persialan limbah masih saja terjadi," ujar Ketua Komisi III DPRD Inhu dari Fraksi PAN ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan pada Senin kemarin (19/4/2021) di gedung DPRD Kabupaten Inhu belum lama ini.
Jelas bahwa PT SML (Arvena Sepakat Group) tidak menunjukkan keseriusan guna untuk menjalankan serta melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati dengan masyarakat dengan benar benar.
Didalam akta perjanjian tersebut juga disebutkan tentang adanya bantuan berupa bibit kelapa sawit sebanyak 10 ribu batang, perusahaan diminta untuk dan harus terlebih dahulu masyarakat menunjukan ketersediaannya beserta status lahan yang direncanakan untuk penanaman 10 ribu batang sawit tersebut.
"Jelas ini dinilai sebagai perjanjian yang sama sekali tidak menguntungkan masyarakat, karena untuk menanam bibit kelapa sawit 10 ribu batang tersebut dibutuhkan lahan yang luasnya sekitar 80 hektare hal yang tidak mungkin ," Katanya.
Sekarang kalau diliat isi ini perjanjian tersebut yang diperkirakan sekitar berjalan selama 3 tahun, sejauh ini masyarakat belum mampu menyediakan lahan untuk penanaman bibit kelapa sawit 10 ribu batang tersebut.
"Suatu ke anehan kembali terjadi dimana perusahaan (PT SML) kembali diduga melakukan pencemaran limbah ke sungai, bukannya mendapatkan sangsi malah menjadikan bantuan bibit sawit ini sebagai poin perjanjian berikutnya," Jelasnya.
Sebagai anggota DPRD yang berasal dari Dapil (Daerah Pemihan) II yang masuk ke daerah dimana perusahaan ini berada, dirinya meminta kepada perusahaan untuk menghentikan kebijakan yang bersipat pembodohan kepada masyarakat karena itu perbuatan yang kurang terpuji, "tegasnya. (Prs/sl)