Undang-Undang Larang Narapidana Ikut Pilkada

JAKARTA, SUARALIRA.com - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan sikapnya terkait polemik narapidana yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2017. 
 
Menurut Zulkifli, hingga kini UU masih melarang para narapidana maju dalam bursa pencalonan Pilkada. Karena itu pihaknya akan mendukung dan mempertahankan ketentuan tersebut, sehingga ada UU yang membolehkan narapaidana ikut serta dalam Pilkada. 
 
Pernyataan itu disampaikan Zulkifli menjawab pertanyaan wartawan, usai menyampaikan materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hadapan pelajar dan mahasiswa Perguruan Ta'allumul Huda Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (14/09/2016).
 
Acara tersebut berlangsung di Universitas Peradaban, Jln.  Pagojengan Km 3, Kecamatan Paguyangan   Kabupaten Brebes, Jawa tengah.
 
Sebagai negara hukum, kata Zulkifli masyarakat harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku tak terkecuali masalah Pilkada. Karena itu, selama UU nya melarang, selama itu pula narapidana tidak boleh ikut dalam Pilkada. 
 
"Kita ikuti UU nya, selama belum diubah, mereka tidak boleh ikut Pilkada. Kecuali suatu saat ada UU baru yang membolehkan mereka ikut Pilkada," kata Zulkifli menambahkan. (rmol/sl)