Penyimpangan Dana Parpol Diganjar Pidana

JAKARTA (suaralira.com) - Penyimpangan terhadap dana partai politik yang berasal dari APBN dapat diganjar pidana. Tak hanya itu, partai politik yang melakukan penyimpangan tersebut juga bakal diganjar dengan hukuman serupa.

Demikian dikatatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. "Tentu bisa dipidana. Nanti kan akan diperiksa BPK, kalau ada penyimpangan itu nanti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Agus saat ditemui di kantornya, Jumat (7/10/2016).

Agus menambahkan, seluruh keuangan negara mesti diaudit. Maka, kata dia, setiap parpol harus siap untuk diaudit ketika mendapat dana dari negara. "Semua keuangan negara harus diaudit. Begitu mendapatkan dana dari negara siap untuk diaudit," katanya.

Berdasar kajian yang dilakukan KPK, imbuh Agus, dana parpol memang perlu ditingkatkan. Sebagian besar negara di dunia, tambahnya, diketahui memang memberikan dana kepada parpol. "KPK sudah melakukan kajian dan di dunia hanya ada beberapa negara yang tidak memberikan dana kepada parpol. Ada India dan Jepang yang termasuk tinggi. Kami sudah menyampaikan ke BPK itu sudah selayaknya (parpol) menerima tambahan," terangnya.

Namun, Agus tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah, terutama dalam mengkaji dan menentukan besaran dana yang diberikan kepada partai nantinya. "Kajiannya sudah selesai tapi kita enggak menentukan. Biar pemerintah yang mengkaji. Kita tidak kaji anggaran," tandasnya.

Diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah menyepakati rencana untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh, Komisi II DPR mendorong agar bantuan parpol ditingkatkan sesuai aturan perundang-undangan.

Maka dari itu, PP nomor 5 tahun 2009 harus disesuaikan. Akan tetapi, terkait besaran ideal bantuan tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.