Pencalonan Pidana Percobaan di Pilkada, Pemerintah Ikut KPU

JAKARTA, SUARALIRA.com - Pembahasan soal Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan belum final. Sebagian fraksi di Komisi II masih ingin agar terpidana percobaan bisa mencalonkan diri, namun KPU menolak. Bagaimana pemerintah?
 
"Pemerintah hanya ikut KPU. Prinsipnya, keputusan PKPU tidak menyimpang dari UU. UU jelas, bahwa terpidana yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap, apakah itu percobaan atau tidak, itu sudah ada putusan yang inkrah dong. Itu saja," kata Tjahjo di kompleks Istana, Jakarta, Jumat malam (9/9/2016).
 
Tjahjo memaklumi jika DPR masih alot membahas ketentuan ini hingga perlu lobi-lobi antar fraksi. Ada dua fraksi yang ngotot ingin dibolehkan terpidana percobaan maju Pilkada yaitu Hanura dan Golkar. Hal itu disebut terkait Pigub di Gorontalo.
 
"Soal DPR ada lobi, namanya forum politik kan biasa saja. Tapi KPU saya kira akan straight, tegas," ujar Tjahjo.
 
Tjahjo menegaskan penyusunan peraturan KPU harus mematuhi UU, tidak melanggar atau membuat norma baru. Misal soal aturan cuti bagi petahana, juga semestinya tinggal dipatuhi.
 
"Enggak ada. Siapa pun, berhak jadi calon kepala daerah, sepanjang tidak ada masalah hukum," tutur Tjahjo.
 
Sementara itu pembahasan soal calon terpidana itu berlangsung di komisi II DPR hingga tadi malam. (dt/sl)