JAKARTA, SUARALIRA.com - KPK akan melimpahkan berkas kasus tersangka bernama Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Edison ialah tersangka kasus penyuapan mantan Gubernur Riau, Annas Mamun.
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka atas nama EMMS. Jadi dalam 14 hari ke depan berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/09/2016).
Priharsa menambahkan, Edison ialah tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Edison telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2015.
Edison dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menjerat Annas dan pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Annas dan Gulat telah divonis dalam kasus ini. (dtc/sl)