JAKARTA, SUARALIRA.com - Meski belum ditetapkan sebagai pasangan calon, namun para kandidat dalam Pilkada 2017 sudah bicara soal penggalangan dana kampanye. Bagaimana ketentuannya dalam peraturan KPU?
Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2016, Senin (03/11/2016), dana kampanye bisa bersumber dari: a. pasangan calon; b. partai politik; atau c. sumbangan lain yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Dana kampanye dari pasangan calon berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan. Dana kampanye dari partai politik berasal dari keuangan partai politik. Sementara dana kampanye dari pihak lain berasal dari : a. perseorangan; b. kelompok; atau c. badan hukum swasta.
"Dana kampanye yang bersumber dari pihak lain tidak berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat," bunyi ayat 5 pasal 5.
Kemudian bentuk dana kampanye adalah: uang; barang; atau jasa. Dana kampanye yang berbentuk uang mencakup uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
Dana kampanye yang berbentuk barang meliputi benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
Dana kampanye yang berbentuk jasa meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh pasangan calon yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
"Dana kampanye dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima," bunyi ayat 5 pasal 6.
Kemudian nominal yang bisa diberikan kepada pasangan calon ada batasannya. Pasal 7 ayat 1 menyebut dana kampanye dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 70 juta selama masa kampanye.
Angka itu lebih besar dari ketentuan di UU Pilkada sebelumnya yaitu Rp 50 juta. Begitu juga untuk dana kampanye dari kelompok atau badan hukum swasta sebelumnya maksimal Rp 500 juta, kini maksimal bisa sumbang Rp 750 juta.
"Dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik nilainya paling banyak Rp 750.000.000 setiap partai politik selama masa kampanye," lanjut ayat 1 pasal 7.
Dana Kampanye yang berasal dari partai politik, gabungan partai politik, pihak lain perseorangan, atau pihak lain kelompok atau badan hukum bersifat kumulatif selama penyelenggaraan kampanye. (dtc/sl)