Tekan pungli, Polri luncurkan E-Tilang, E-Samsat, dan SIM Online

JAKARTA (suaralira.com) - Korps Lalu Lintas Kepolisian Polri (Koorlantas Polri) melaunching elektronik tilang atau E-Tilang, Jumat (16/12) pagi. Diharapkan dengan adanya sistem elektronik, pihak kepolisian khususnya polisi lalu lintas dapat membangun pelayanan prima kepada masyarakat.
 
"Pelayanan cepat tepat akurat akuntabel transparan dan informatif mudah di akses dalam proses. Ini lah bagaimana kita meningkatkan kualitas, keselamatan, menurunkan korban kecelakaan. Karena semua sistem ini akan berkaitan. Pada SIM online akan berkaitan pada sistem pendataan," kata Chryshnanda kepada awak media di halaman Samsat Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (16/12).
 
Dia mengatakan, E-Tilang adalah suatu proses atau penindakan yang akan di lakukan oleh pihak kepolisian, apabila terdapat masyarakat yang melanggar lalu lintas. Sebab, menurutnya, lalu lintas di jalan raya merupakan urat nadi bagi kehidupan masyarakat.
 
"E-Tilang adalah program atau proses penindakan. Ketiga sistem ini akan saling terkait, bagaimana berupaya mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Karena kita juga menyadari, bahwa lalu lintas ini urat nadi kehidupan," lanjutnya.
 
Chryshnanda menuturkan bahwa pada mekanisme E-Tilang tersebut tidak berbeda jauh dengan tilang biasanya. Hanya saja pada E-Tilang ini, para pelanggar dapat menitip denda tersebut kepada bank-bank yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tanpa mengikuti jalannya proses persidangan.
 
"Mekanismenya pada prinsipnya, pada E-Tilang ini masih sama lah dengan yang lain. Dapat titip denda tilang tanpa sidang pengadilan," tutur Chryshnanda.
 
Selain itu, menurutnya program E-Tilang ini merupakan inisiatif pihak Polri untuk meminimalisir adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi di masyarakat. "Semua prog kita harus katakan ini adalah inisiatif anti korupsi, dan ini inisiatif birokrasi," tegasnya.
 
Menurutnya, yang lebih menguntungkan dengan adanya program E-Tilang ini, masyarakat dapat mengunduh aplikasinya melalui handphone canggih milik masing-masing.
 
"Ketika kita melihat bagaimana sistem teknologi ini mempunyai masalah. Polisi mempunyai solusi manual, yaitu dengan diberikan slip biru kepada pelanggar, boleh menitipkan denda di bank tanpa hadir di sidang pengadilan," ucap Chryshnanda.
 
"Semua sudah (Seluruh Indonesia) online, semua bank bisa. Bahwa sistem ini sebagai upaya meningkatkan kualitas keamanan dalam berlalu lintas," kata Chryshnanda. dtk/sl