Politikus PAN Kritik Soal Pembatasan Parpol Bisa Ajukan Capres

JAKARTA, SUARALIRA.com - Anggota DPR sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Yandri Susanto angkat bicara soal wacana pemerintah membatasi partai politik (parpol) baru ajukan calon presiden di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
 
Yandri mengaku setuju adanya penerapan syarat minimal kursi atau perolehan suara pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
 
"Saya setuju ada penerapan presidential threshold dan perolehan kursi untuk syarat mengajukan capres di 2019," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
 
Meski tak menyebut pembatasan atau pemberlakuan syarat mengajukan capres dan cawapres sebagai sebuah diskriminasi, Yandri mengatakan, Pemilu 2019 akan menjadi ajang bagi parpol baru membuktikan kerja kerasnya memperoleh kursi di DPR.
 
"Parpol baru bisa ajukan capres setelah Pemilu 2019," ucap Yandri.
 
Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.
 
Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.
 
Namun belakangan Kementerian Dalam Negeri berencana melarang parpol baru mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Muncul wacana penentuan parpol pengusung pilpres berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif 2014. (okz/sl)