Polisi Segel Aset Dimas Kanjeng

PROBOLINGGO - Tim Ditreskrimum Polda Jatim menyegel sejumlah aset Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penyegelan dilakukan selama proses berlangsungnya penyidikan dugaan pembunuhan berencana Abdul Gani dan Ismail.
 
Tim memulai penyegelan di Asrama Putra padepokan, di antaranya sepeda motor Honda 700 bernomor polisi N 3523 PE yang berstiker Badan Peneliti Independen (BPI), Honda CBR N 4391 QY, dan Harley Davidson L 2378 QQ.
 
Penyegelan dilanjutkan di Asrama Putri. Lima mobil yang di parkir di dekat asrama putri tersebut di antaranya Mitsubishi Pajero Sport warna putih bernomor polisi N 1417 NV, Honda Civic warna hitam N 1520 NR, Honda Mobilio warna putih N 826 NQ, Toyota Agya Z 1054 WP dan Nissan New Xtrail warna hitam DK 1061 KN.
 
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim mengatakan, penyegelan ini sejumlah aset dilakukan selama berlangsungnya proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana. Penyegelan ini bukan sebagai bentuk penyitaan atas barang bukti yang dipergunakan dalam tindak kejahatan tersebut.
 
"Aset berupa barang-barang itu berstatus quo. Tidak ada yang boleh meminjam atau bahkan mengambilnya kecuali polisi. Semua aset ini dalam pengawasan dan pantauan kepolisian," katanya.
 
Selain itu, penyegelan ini dilakukan juga dalam rangka penyelidikan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Taat Pribadi. Hingga saat ini sudah ada empat laporan dari warga yang merasa dirugikan hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
 
"Penyegelan aset itu untuk mengantisipasi adanya potensi kendala-kendala selama penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Artinya, jika barang ini sudah disegel, tidak satu pun orang yang bisa mengambilnya kecuali atas izin Polda Jatim," tandasnya.
 
Ia juga menyatakan, jika ada masyarakat yang merasa memiliki atas aset yang disegel tersebut, hendaknya segera melapor ke Polda Jatim. Keterangan masyarakat ini juga akan dipergunakan sebagai bahan untuk penyelidikan kasus yang tengah berjalan.
 
"Kalau ada yang mengaku pemilik sepeda motor atau mobil ini, harus melapor dan izin dulu jika akan mengambilnya. Penyegelan ini juga sebagai antisipasi agar tidak kesulitan di kemudian hari," kata AKBP Cecep Ibrahim.(okz/sl)