JAKARTA, SUARALIRA.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Andi Mapetahang Fatwa menyatakan pihak BK dilaporkan oleh pengacara Ketua DPD RI yang telah lengser, Irman Gusman. Namun BK akan menghadapinya secara hukum.
"Tadi sore saudara Irman Gusman telah mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa pimpinan Badan Kehormatan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," kata AM Fatwa di ruang Sidang Paripurna DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016) malam.
Dia menyampaikan hal itu saat menunggu Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali datang melantik Ketua DPD yang baru terpilih lewat voting, Mohammad Saleh. AM Fatwa menyatakan tak gentar dengan pelaporan pihak Irman.
"Tapi kami akan menghadapinya secara hukum," ujar AM Fatwa disambut tepuk tangan.
Irman tak terima diberhentikan BK dari posisi Ketua DPD. Soalnya ada proses praperadilan yang masih diproses. Wakil Ketua DPD GKR Hemas bisa memaklumi langkah pihak Irman melaporkan BK ke meja hijau.
"Apa yang dilakukan oleh pengacara Irman saya kira wajar saja," kata Hemas saat diwawancarai terpisah di lokasi yang sama. (dtc/sl)