Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ketika ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1/2018)

Polisi yang Gagal Jadi Peserta Pilkada Bisa Kembali ke Polri

Jakarta, suaralora.com — Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan bahwa perwira Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon di Pilkada Serentak 2018 bisa kembali ke institusinya.
 
KPU akan menetapkan pasangan bakal calon yang memenuhi syarat untuk menjadi calon pada 12 Februari 2018.
 
"Kalau penetapan dia gagal dan mereka ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada larangan menerima mereka," kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1/2018).
 
"Kalau seandainya mereka ingin tetap keluar dari Polri, kami juga akan fasilitasi. Enggak ada larangan," tambah mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
 
Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu, dari 569 calon kepala daerah yang mendaftar untuk pilkada di 171 daerah, 9 calon berasal dari TNI dan 8 calon dari Polri.
 
Saat ini status mereka ada yang sudah purnawirawan, tetapi ada juga yang masih aktif.
 
Sejumlah nama perwira Polri yang maju dalam Pilkada Serentak 2018 antara lain Safaruddin yang maju sebagai bakal calon gubernur Kalimantan Timur. Ia sebelumnya menjabat Kapolda Kalimantan Timur.
 
Saat ini Safaruddin dimutasi menjadi perwira tinggi Badan Intelijen Keamanan Polri.
 
Kemudian, Anton Charliyan, mantan Kapolda Jawa Barat. Ia maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Jabar.
 
Ia saat ini menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri.
 
Lalu, Murad Ismail calon gubernur Maluku. Ia sebelumnya menjabat Komandan Korps Brimob Polri dan kini dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Brimob Korbrimob Polri.
 
Kemudian, Marselis Sarimin pada Pilkada Manggarai Timur. Ia sebelumnya menjabat Kapolres Manggarai dan saat ini dimutasi menjadi perwira menengah Polda NTT.
 
 
 
 
***Redaksi 
Sumber : KOMPAS.COM