TANJUNG BALAI (suaralira.com) - Seorang perempuan, Dara (25), harus berurusan dengan polisi di Tanjung Balai, Sumut. Dia tertangkap tangan menguasai 1,5 Kg sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
"Tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi ini kita amankan Senin (21/11) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Mhd Yunus Tarigan, Selasa (22/11).
Dara diketahui sebagai warga Pulau Baru Kelurahan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Namun dia ditangkap di kamar No 13 lokasi indekos di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 7,5 Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Penangkapan dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai setelah menyelidiki informasi dari masyarakat yang menyebut Dara memiliki narkotika jenis sabu. Saat disergap, perempuan itu sempat melempar satu bungkusan ke tanah. Setelah diperiksa isinya diduga narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian mengembangkan penangkapan itu. Mereka menggeledah rumah kontrakan di Jalan Alwatoniah Lingkungan 3 Kelurahan Gading, Datuk Bandar, Tanjung Balai. "Dari lokasi itu kita temukan 20 bungkusan yang diduga berisi narkoba," jelas Yunus.
Dia merinci dari 20 bungkus itu terdapat 14 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang bersama bungkusan yang pertama diperoleh, total berat sabu yang ditemukan 1,5 Kg.
Lalu, 5 bungkus transparan berisi 2.420 butir pil yang diduga ekstasi berlogo "f". Kemudian, 4 bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis pil extacy berlogo "m" yang setelah dihitung berjumlah 1.870 butir. "Jumlah keseluruhan pil ekstasi yang ditemukan 4.290 butir," jelas Yunus.
Petugas juga mengamankan 1 kotak besi, 1 gembok, timbangan, serta 1 unit ponsel Nokia. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita masih memeriksa pelaku dan para saksi serta pengembangan lebih lanjut," pungkas Yunus.