Masa Penahanan Sri Bintang Diperpanjang

JAKARTA (suaralira.com) - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan Sri Bintang Pamungkas untuk 40 hari ke depan terhitung dari 23 Desember 2016 hingga 31 Januari 2017.
 
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan, perpanjangan masa penahanan oleh penyidiknya itu untuk melengkapi berkas ke pengadilan.
 
"Ya kita lengkapi semua kan kita berhak memperpanjang. Nanti kalau sudah selesai, kita serahkan ke penuntut umum," kata Iriawan, di sela kegiatan pemusnahan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Jalan Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).
 
Menurut jenderal bintang dua itu, penyidiknya belum bisa mengabulkan penangguhan penahanan yang bersangkutan. "Itu hak penyidik, saya tanyakan penyidik belum bisa memenuhi penangguhan penahanan," ujar Iriawan.
 
Sri Bintang diketahui ditangkap terkait kasus dugaan makar. Soal penyangkalan yang bersangkutan terlibat makar, Iriawan mengatakan hal itu akan dibuktikan di pengadilan. "Nanti di pengadilan yang menentukan salah tidak salah, polisi tidak domainnya pada itu," ujar Iriawan.
 
"Kita mengumpulkan bukti kita ajukan ke jaksa. Kalau sudah P21, nanti pengadilan menentukan salah-tidak salah. Silakan diuji di pengadilan," tambah Iriawan.
 
Iriawan juga tidak mempermasalahkan soal rencana Sri Bintang yang hendak membawa kasusnya ke Inter-Parliamentary Union (IPU). "Enggak apa-apa, itu hak beliau dan kita ke mana saja kita pertanggung jawabkan," ujarnya.