PEKANBARU, SUARALIRA.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap dua bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai ratusan juta rupiah melalui operasi penyamaran yang dilakukan di Kota Pekanbaru.
"Hasil penyidikan, kedua bandar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Guntur mengatakan, kedua tersangka yang diamankan pada Minggu sore (16/10) di dua tempat kejadian perkara berbeda itu masing-masing SF (54) dan Sa (27).
Dari tangan kedua tersangka tersebut, secara keseluruhan petugas mengamankan 88,72 gram sabu-sabu dan 180 butir ekstasi serta sejumlah ponsel dan satu unit timbangan digital.
Guntur menguraikan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal laporan akan adanya dua bandar narkoba yang kerap melakukan transaksi jual beli di Pekanbaru, Kota Bertuah.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan cara melakukan penyamaran. Hasilnya, petugas mengamankan seorang tersangka pertama SF di sebuah rumah makan di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Dari tangan SF diamankan dua paket sabu seberat 38,8 gram dan 80 butir ekstasi," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut. Hasil interogasi, polisi kembali melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Kali ini sasarannya di sebuah hotel di Jalan Riau.
"Kembali diamankan seorang tersangka berinisial Sa dengan barang bukti 49,92 gram sabu-sabu dan 100 butir ekstasi," ujarnya.
Kedua tersangka merupakan satu jaringan peredaran benda haram itu di Pekanbaru. Sementara itu, polisi menetapkan seorang buron berinisial An yang diduga sebagai jaringan lainnya sindikat tersebut.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ant/sl)