Gasak Hp Anak Dibawah Umur, Begal Bersenjata Tajam di Ringkus Polsek Bangko

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Terduga pelaku pembegalan dengan bersenjata tajam yang menggasak hp korbannya seorang anak dibawah umur di jembatan Pedamaran berhasil di ringkus Polsek Bangko Polres Rohil.
 
Maulana Ditiro alias Tiro (20 tahun) alamat Jln Poros Batu 7 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Ini diringkus  atas ulahnya membegal HP korban seorang anak dibawah umur bernama Aldo Andriano (16 tahun) yang masih pelajar dan juga tinggal di Kepenghuluan labuhan Tangga Kecamatan Bangko.
 
MD alias Tiro, melancarkan aksinya di Jembatan Pedamaran l Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Rabu (27/7/2022) Pukul 22.15 WIB. Sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp 5.7560.000,- dan melaporkan kejadian itu.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Sabtu (30/7/2022) membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko. 
 
"Pada saat kejadian itu pelapor lagi ngumpul-ngumpul bersama temannya di Jembatan Pedamaran l kemudian saudari Melda ( saksi) datang menjumpai Pelapor hendak berbicara dan setelah itu, tiba-tiba datang terlapor mengancam dengan menggunakan sajam meminta Handphone Pelapor, lalu Pelapor memberikan Handphone nya karena merasa terancam. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko," ungkap AKP Juliandi.
 
"Didapat informasi bahwa tersangka yang bernama saudara Maulana Ditiro alias Tiro telah di aman masyarakat di Jln Poros Pedamaran Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan, (tepatnya di depan kantor Puskesmas Pedamaran). Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan membawa tersangka ke Polsek Bangko.
 
Barang buktinya 1 unit hp merk infinix warna hitam, 1 unit hp Vivo warna hitam merah, 1 buah tas merk Reebok warna hitam, 1 bilah pisau bersarung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk TVS warna emas. Dan tersangka telah dilakukan tes urine akan tetapi hasilnya negatif, lalu tersangka di jatuhkan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 365 KUHPidana," imbuh Kasi Humas Polres Rokan Hilir, ini. (Hms/J Manik/sl)