KPK Harap Ketua MA Segera Teken Peraturan Pemidanaan Korporasi

JAKARTA, SUARALIRA.com - Draf Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur pemidanaan terhadap korporasi sudah hampir selesai. Draf itu tinggal menunggu teken dari Ketua MA Hatta Ali agar bisa segera diterapkan para penegak hukum.
 
"95 persen dari draf itu jadi, tinggal ditandatangani oleh Ketua MA. Saya harap KPK bisa bekerja dengan tenang karena ada rambu-rambu yang harus diikuti," kata Pimpinan KPK, Laode M Syarif di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
 
Syarif menjelaskan, Perma pemidanaan korporasi akan sangat berguna bagi KPK untuk pijakan bergerak. Selama ini, sulit bagi KPK menjerat korporasi, hanya pejabat-pejabat korporasi saja yang bisa dijerat.
 
"Terus terang ini bukan sesuatu yang luar biasa. Karena memang UU Tipikor cukup jelas, cuma masih kurang berani. Oleh karena itu KPK akan berusaha untuk mewujudkan pidana korporasi juga akan dijadikan perhatian khusus. Salah satu yang kami kerjakan supaya ada patokan yang jelas, aparat penegak hukum, kami meminta MA mengeluarkan Perma tanggung jawab pidana korporasi," jelas Syarif.
 
Setelah Perma terbit, Syarif menghimbau agar para pemilik perusaan menghentikan tindakan korupnya. Jangan ada lagi perusahaan yang menyuap aparat penegak hukum atau pejabat negara.
 
"Saya harap KPK bisa bekerja dengan tenang karena ada rambu-rambu yang harus diikuti. Kepada pengusaha/korporasi jangan lagi memberi iming-iming kepada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Sudah stop saja," tegas Syarif. (dtc/sl)