JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi pemerintah karena telah melakukan revisi Undang-Undang Pilkada dan melahirkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kepala Biro Hukum KPU, Nur Sarifah mengatakan jika pemilih nantinya yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak 2017, maka bisa memanfaatkan KTP Elektronik (e-KTP) untuk menggunakan hak pilihnya.
"Undang-Undang ini mempunyai satu kebijakan tunggal bahwa untuk pemilih ini didasarkan kepada identitas yang tunggal yaitu penggunaan e-KTP," Nur Sarifah dalam Dialog Polri bertajuk 'Pilkada Lancar, Demokrasi Bersinar' di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
Seperti yang diketahui, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan rekam data e-KTP. Kendati demikian, Sarifah memastikan, pemilih bisa mengurus surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat sebagai bukti yang bisa ditunjukkan kepada petugas di TPS (tempat pemungutan suara) pada tanggal 15 Februari 2017. Surat ini memberikan keterangan bahwa perekaman E-KTP sedang dalam proses.
"Kami menyadari masih banyak pemilih atau penduduk yang belum terekam dalam proses e-KTP, maka pemilih diberi kesempatan menggunakan surat keterangan Disdukcapil," katanya
Pihaknya mengapresiasi aturan identitas tunggal di Pilkada Serentak 2017 sehingga tidak akan ada hak konstitusi warga negara yang terlewatkan. (okz/sl)