PEKANBARU (suaralira.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberi sinyal akan adanya penambahan dua tersangka baru kasus tewasnya seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti hingga memicu kerusuhan di Kota Sagu itu beberapa waktu lalu.
"Sesuai petunjuk jaksa, ada dua saksi yang layak dijadikan tersangka baru," kata Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain kepada wartawan, di Pekanbaru, Kamis (27/10/2016).
Dalam kasus ini, Direktorat Kriminal Umum Polda Riau sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya merupakan oknum polisi dari jajaran Polres Meranti.
Keempat oknum polisi tersebut masing-masing Bripka D, Bripda AS, Brigadir DY, dan Bripda EM diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan Apri Adi Pratama (24), tersangka pembunuh polisi Brigadir Adil S Tambunan meninggal dunia Kamis 25 Agustus 2016 silam.
Zulkarnain lebih jauh menjelaskan bahwa penambahan calon tersangka itu, setelah penyidik Dirkrimum Polda Riau menerima petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau atau P19 beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan saksi-saksi, Kapolda menyebutkan calon tersangka baru tersebut memiliki peran dalam dugaan pemukulan kepada korban.
"Dalam keterangan saksi, dia jelas memukul, dan ternyata dari jaksa setelah dipelajari sehingga patut dinaikkan menjadi tersangka," tambahnya.
Kapolda menekankan bahwa pihaknya akan melaksanakan petunjuk jaksa tersebut.
Hanya saja, ia belum bersedia mengungkap identitas dua calon tersangka baru. Meski begitu, Kapolda memberikan bocoran bahwa salah seorang oknum calon tersangka itu merupakan polwan. Lebih jauh, Kapolda menekankan bahwa dirinya secara profesional akan menegakkan proses hukum tersebut hingga memberikan keadilan.