JAKARTA, SUARALIRA.com - Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa demonstrasi Aksi Bela Islam II terkait dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dilarang. Tapi, para pendemo diingatkan agar patuh pada aturan.
"Demo tanggal 4 tidak dilarang karena menyampaikan pendapat di muka umum. Tapi peraturannya jelas, tiap 100 orang yang ada pimpin. Setelah pukul 18.00 WIB bubar karena aturannya begitu sehingga tidak meresahkan masyarakat," kata Wiranto di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (1/11/2016).
Hal itu disampaikan Wiranto dalam konferensi pers usai pertemuan ormas Islam dengan Presiden Joko Widodo. Dia menekankan bahwa tetap perlu ada tanggung jawab dalam kebebasan.
"Kebebasan boleh tapi kebebasan yang bertanggungjawab," ucapnya.
Wiranto juga memastikan bahwa polisi terus memproses dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Ahok sudah memberikan klarifikasi dan sejumlah saksi dipanggil.
"Ada tahapan-tahapan, ada satu proses tidak serta merta. Sekarang dipanggil para saksi untuk bagian penegakan hukum agar memberikan kepastian hukum terhadap apa yang dilakukan gubernur," ujar Wiranto. (dtc/sl)