Sebar Kabar Hoax Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 M

JAKARTA (suaralira.com) - Bagi pengguna jejaring media sosial tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah hoax atau kabar bohong yang disebar dan dibagikan melalui beragam perangkat atau aplikasi. Belakangan kabar hoax mendapat perhatian khusus dari institusi Kepolisian RI. Sebab, banyak kabar hoax yang beredar di dunia maya berpotensi mengganggu keamanan dan stabilitas nasional.
 
Beberapa bulan terakhir banyak berseliweran kabar hoax yang dibagikan secara massif dan akhirnya membuat kegaduhan serta keresahan di masyarakat. Selama kasus dugaan penistaan agama bergulir, setidaknya sudah ada beberapa kabar hoax yang membuat gaduh. Sebut saja kabar Presiden Joko Widodo bakal mengganti Panglima TNI, ada pula kabar instruksi Kapolri untuk memeriksa Amien Rais, hingga kabar penarikan dana besar-besaran dari perbankan atau dikenal dengan istilah rush money.
 
Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memburu penyebar kabar bohong pergantian TNI yang dinilainya membuat panas suasana. Tidak hanya memburu penyebar pertama kabar hoax penggantian panglima TNI, Kapolri juga memburu penyebar hoax soal pemeriksaan Amien Rais dan rush money. Polisi cyber dikerahkan memburu para penyebar kabar bohong.
 
"Sudah terdeteksi ya pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang kita lihat tujuannya ingin menimbulkan keresahan dan kepanikan masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
 
Boy menganggap informasi hoax disebar banyak pihak sangat tidak mendasar. Dia menganggap ulah pihak tersebut ingin mengacaukan situasi negara termasuk mengganggu ekonomi Indonesia.
 
"Saya tidak bisa sampaikan pihak mana yang terdeteksi, tapi unit cyber crime kita sudah pegang data. Jadi kami mohon yang terpenting masyarakat laksanakan aktivitas seperti biasa," tegas Boy.
 
Polisi cyber sudah berhasil menangkap pelaku penyebar kabar hoax instruksi kapolri memeriksa Amien Rais. Pelaku ada di Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan terkait motif mereka menyebarkan itu.
 
"Pelakunya sudah kita tangkap, sekarang masih dalam proses pemeriksaan," Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji beberapa waktu lalu.
 
Kapolri Tito Karnavian sudah berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap beredarnya kabar bohong di media sosial. Kapolri juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan kabar hoax. Apalagi semakin banyak kabar yang disebar di media sosial justru mengumbar kebencian.
 
Polri bereaksi terhadap semakin massifnya penyebaran berita bohong di media sosial. "Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri KOmbes Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan, Minggu (20/11).
 
Pelaku penyebar hoax diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
 
Karena itu masyarakat harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai baik melalui media sosial atau aplikasi lain. Sebab, walaupun hanya meneruskan saja bisa terkena UU ITE lantaran dianggap turut serta menyebarkan kabar bohong.
 
Pesan hoax harus dilaporkan ke polisi karena sudah masuk pelanggaran hukum dan terancam pidana.
 
"Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan segenap operator telekomunikasi," ucap Rikwanto.
 
(mdk/sl)