DPS pada Pilgub DKI 2017 Ditetapkan 7 Jutaan Orang

JAKARTA, SUARALIRA.com - KPUD DKI Jakarta telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2017 pada Selasa (1/11/2016). 7.162.856 pemilih masuk ke dalam DPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 15 Februari 2017.
 
Kepulauan Seribu menjadi wilayah dengan jumlah DPS paling rendah. KPU Kabupaten Kepulauan Seribu menetapkan 17.412 pemilih ke dalam DPS dengan 44 TPS sementara.
 
Sementara itu di Jakarta Pusat, terdapat 757.898 DPS. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sementara sebanyak 1.237 tempat.
 
Untuk Jakarta Utara, tercatat sebanyak 1.099.169 pemilih masuk dalam DPS. Jumlah total TPS sementara yang ditetapkan sebanyak 2.142.
 
Kemudian, KPU Kota Jakarta Selatan menetapkan 1.599.920 jiwa dalam DPS. Jumlah TPS sementara dalam data yang dihimpun terakhir berjumlah 3053.
 
Beralih ke wilayah Jakarta Barat, 1.699.351 warga ditetapkan masuk dalam DPS dengan jumlah TPS sebanyak 2.934.
 
Terakhir Jakarta TImur, warga yang ditetapkan masuk dalam DPS di wilayah ini berjumlah sebanyak 1.989.106 jiwa dengan jumlah TPS sementara 3.681. Menurut statistik KPUD DKI, jumlah ini lebih banyak daripada pemilih pada Pilpres 2014.
 
Selanjutnya, KPU DKI akan mengumumkan DPS tersebut pada 10-19 November 2016 di tiap-tiap kelurahan. Bagi pemilih yang namanya belum masuk ke dalam DPS, mereka bisa mendaftarkan diri ke petugas KPU di kelurahan. (dtc/sl)