SUARALIRA.COM, NDRAGIRI HULU — DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut diambil melalui voting terbuka dalam rapat paripurna DPRD Inhu di Aula Lantai II Kantor Sementara DPRD Inhu, Selasa (29/9/2026).
Dari 40 anggota DPRD Inhu, sebanyak 38 anggota hadir. Hasil voting menunjukkan 25 anggota menyatakan tidak setuju, sedangkan 13 anggota menyatakan setuju terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Sebelum voting, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu, Raja Irwan Toni, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda. Banggar menyepakati agar hasil pembahasan tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD.
Dalam pembahasan tersebut, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 tercatat sebesar Rp1,286 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai sekitar Rp1,334 triliun.
Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradayansyah Sinurat, menyampaikan pimpinan DPRD sebelumnya telah menerima surat penolakan dari empat fraksi, yakni Fraksi NasDem, GPU, Demokrat, dan Golkar.
Usai rapat, Sekda Inhu sekaligus Ketua TAPD, Zulfahmi Adrian, mengatakan Pemkab Inhu tetap akan menjalankan belanja daerah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pergeseran anggaran untuk belanja wajib, mengikat, darurat, dan mendesak.
“Anggaran belanja daerah tahun 2026 tetap dilakukan pergeseran seperti anggaran wajib, anggaran mengikat, anggaran darurat dan anggaran yang bersifat mendesak,” kata Zulfahmi.
Ia menambahkan, Pemkab Inhu akan menyampaikan kepada DPRD terkait pergeseran anggaran tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah dilakukan.
Zulfahmi juga menyebut terdapat tambahan transfer dari pemerintah pusat pada 2026, di antaranya Rp15 miliar untuk penanggulangan Karhutla dan Rp19,1 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH).(Prase)
