Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Perlu Dikritisi DPR

JAKARTA, SUARALIRA.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan DPR akan mengkaji lebih jauh lagi tentang sistem proporsional terbuka terbatas dalam RUU penyelenggaraan Pemilu. Alasannya mekanisme penentuan caleg terpilih tersebut hanya didasarkan pada gambar partai dan nomor urut partai, bukan didasarkan pada nama caleg dan nomor urut caleg seperti sistem saat ini.
 
"Ini luar biasa menurut saya, untuk perlu disikapi dan kritisi oleh DPR. Karena di era demokrasi saat ini, idealnya penentuan caleg terpilih harus berdasarkan sistem proporsional terbuka, " kata Ahmad Riza Patria dalam dialektika demokrasi bertema "Pro/Kontra RUU Pemilu" bersama Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Kordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampau di gedung DPR Jakarta, Kamis (3/11/2016).
 
Riza Patria menambahkan apabila analisas tersebut benar, maka sistem Pemilu 2019 tidak mengalami kemajuan, tapi malah mundur. Sebab rakyat diarahkan hanya memilih gambar partai atau nomor urut partai, bukan memilih nama caleg atau nomor urut caleg. "Bahkan ada yang bilang surat suaranya nanti tidak sah kalau pemilih hanya memilih nama caleg atau nomor urut caleg, " ujar politisi dari Fraki Partai Gerindra itu.
 
Sementara Agus Hermanto berpendapat keinginan pemerintah untuk kembali menggunakan sistem pemilu tertutup atau terbuka terbatas dalam pemilihan caleg ini karena adanya beberapa alasan. Diantaranya mengakomodir pengurus-pengurus parpol yang selama ini berjuang di parpolnya. Kedua dilatarbelakangi agar caleg bisa dikendalikan oleh parpol. 
 
Agus meyakini usulan pemerintah dalam draft RUU pemilu yang diajukan oleh pemerintah akan menjadi perdebatan tersendiri di Pansus RUU Pemilu DPR. Pasalnya dalam UU Pemilu sebelumnya menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka. 
 
"Tapi ini belum menjadi sikap DPR. Sikap pastinya nanti saat fraksi-fraksi menyampaikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Pansus DPR akan meminta penjelasan secara detil kepada pemerintah. Apa yang dimaksud dengan proporsional terbuka terbatas tersebut?, " ujarnya.
 
Jerry menilai sistem pemilu terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah dalam RUU penyelenggaraan Pemilu itu hanya akal-akalan. Sebab pada dasarnya substansi dari ketentuan tersebut merupakan sistem pemilihan proporsional tertutup.
 
"Kalau usulan terbuka terbatas, itu sebenarnya bohong-bohongan karena substansinya adalah tertutup, jadi caleg tidak dipilih, Penetuan caleg bukan karena caleg memperoleh suraa terbanyak seperti selama ini, Tapi hanya menggunakan istilah saja, karena pemerintah  " kata Jerry.  (bbg/sl)