JAKARTA, suaralira.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, untuk berdiskusi mengenai finalisasi upaya peningkatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Sejak juni 2017, KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan sebuah surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai peran APIP yang seharusnya bisa berperan untuk mencegah korupsi di daerah. KPK dan Kemendagri sepakat bahwa independensi APIP harus diperbaiki.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyampaikan, bahwa pertemuan ini membahas mengenai hambatan dan bisnis proses untuk mendorong independensi APIP, agar bisa memberikan pengawasan dengan baik. Hasil kesepakatan hari ini, KPK, Kemenpan-RB, dan Kemendagri sepakat untuk mendorong peningkatan kelas jabatan inspektur dan memberikan independensi untuk APIP yang bertugas.
“Nanti akan setara dengan Sekertaris Daerah, namun tidak sama persis. Kelas jabatannya tidak terlalu jauh,” ujar Agus.
Selama ini, peran APIP di bawah kepala daerah dianggap tidak efektif. KPK menganggap seharusnya APIP diberikan kekuatan untuk mengawasi kepala daerah. Lewat upaya ini, independensi APIP diharapkan dapat memberikan kekuatan untuk mengawasi kepala daerah.
“Independensi APIP harus diperbaiki. Pengangkatan dan pemberhentiannya harus di evaluasi lagi. Harus disetujui Mendagri, bukan kepala daerah,” ujar Agus.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo juga sepakat bahwa realita dilapangan memang tercermin bahwa APIP tidak independen. “Juga tidak objektif dalam melaksanakan pegawasan karena ada intervensi dari kepala daerah,” ujar Tjahjo.
Menteri Pan-RB Syafruddin ingin hal ini diselesaikan paling lambat satu bulan. Ia telah memberi perintah kepada pejabat strukturalnya untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Syafrudin menyarankan, inspektur yang diangkat nanti berasal dari proses open bidding agar tidak ada lagi kongkalikong atau intervensi dari kepala daerah.
“Jadi APIP tidak bisa ditakut-takuti lagi oleh si Bupati nanti, dia akan dipecat karena sudah APIP diberikan power,” ujar Syafruddin. Syafruddin berharap hal ini dapat segera di implementasikan diakhir tahun 2018.
“Mudah-mudahan ini akan selesai dalam satu bulan dan bisa di implementasikan. Minimal ini hadiah tahun baru bagi bangsa. Supaya 2019 nanti kita bisa lihat hasil dari upaya pencegahan ini,” tutup Syafruddin.***rls/hms)