Suaralira.com, Jakarta - Suntik vaksin meningitis akan dihapus dari syarat wajib bagi jemaah umrah dan haji. Kementerian Agama berharap agar Kementerian Kesehatan meneken aturan resmi tentang tidak wajibnya syarat vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah.
Hal ini disampaikan setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib jemaah umrah, termasuk dari Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, berujar bahwa tidak bisa mengintervensi secara langsung untuk memenuhi syarat vaksinasi meningitis serta dihapus dari sisi pemerintah Indonesia.
"Kita mendapatkan informasi yang baik. Ada banyak kelonggaran. Tetapi di lingkungan pemerintah, termasuk Kementerian Agama, juga yang namanya kementerian itu kan ada levelnya," ujar Hilman.
"Kementerian Agama kan tidak terkait langsung. Jadi kami ini menyampaikan apa situasi pada saat ini, agar diberikan kemudahan," lanjutnya.
Hilman mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan unit di kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, agar bisa segera menerbitkan aturan berkekuatan hukum tetap untuk jemaah umrah 1444 Hijriyah, termasuk soal syarat vaksinasi meningitis.
Ia mengaku juga menunggu agar Kerajaan Arab Saudi turut menerbitkan keterangan resmi secara tertulis untuk menjadi landasan soal duduk perkara syarat vaksinasi meningitis.
"Kenapa, karena kementerian yang lain Kementerian Kesehatankan juga sudah ada panduan dan panduannya berdasarkan aturan yang lama," kata dia.
"Aturan lamanya kan belum dicabut, tapi tadi kita mendengarkan angin segarnya," lanjut Hilman. (Zha/sl)
Sumber : Kompas