JAKARTA, SUARALIRA.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkue) mencatat, sampai saat ini total tunggakan pajak secara nasional mencapai Rp 90 triliun yang terdiri dari pokok pajak terutang dan juga denda tunggakan pajak.
"Secara nasional utang pajak Rp 90 triliun, tapi pokok pajak sekitar Rp 50 triliun," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga di Aula Balaikota DKI Jakarta, Senin (14/11/2016).
Tunggakan tersebut, kata Hestu, masih terus dikejar pemerintah. Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, kata Hestu, juga terus melakukan sosialisasi dan melakukan pendekatan persuasif kepada para penunggak pajak.
"Ini secara total Rp 50 triliun sudah dibidik oleh Kanwil, masing-masing melakukan upaya persuasif kepada para penunggak pajak," ungkap Hestu.
Hestu mengatakan, para penunggak pajak tersebut dapat mengikuti program tax amnesty hanya dengan membayar utang pokok saja. Tapi, jika masih ada yang sulit untuk diarahkan, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada.
"Penagihan aktif kalau wajib pajak enggak bayar pajak, ya bisa dilakukan penyitaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset sampai diculik penyanderaan (penjemputan paksa)," terang Hestu.
Untuk itu, kata Hestu, para wajib pajak diimbau untuk mengikuti program tax amnesty. Para wajib pajak, termasuk yang menunggak, tidak perlu takut mengikuti program pemerintah tersebut.
"Kami sarankan manfaatkan (tax amnesty) ini dengan sebaiknya, karena sangat membantu ketika mereka selesaikan masalah utang pajak dengan amnesti pajak," kata dia.
"Semoga wajib pajak paham, ini kesempatan baik untuk tunggakan dilunasi. Pokok pajaknya saja sanksi enggak perlu dibayar dan ga kena bunga penagihan. Juga enggak kena langkah langkah hukum seperti diculik," tutupnya. (dtc/sl)