BANDA ACEH, SUARALIRA.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencatat angka pemilih sementara penyandang disabilitas mencapai 7.221 difabel yang tersebar di 23 kabupaten kota di Serambi Mekkah.
Komisioner Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Hendra Fauzi mengatakan, angka tersebut masih sementara. Pasalnya data penyandang disabilitas di dua kecamatan di Kabupaten Simeulue masih belum dimasukkan.
“Data itu masih sementara, jadi masih bisa berubah, kadang berkurang atau lebih,” kata Hendra Fauzi di Banda Aceh, Selasa (15/11/2016).
Data yang diterima wartawan, jumlah pemilih sementara penyandang disabilitas pada Pilkada 2017 mendatang terbagi dari beberapa jenis difabel. Penyandang tuna daksa (tubuh tidak sempurna) berjumlah 2.490 orang, dan 1.158 orang penyandang tuna netra (gangguang dalam melihat).
Selanjutnya 1.168 tuna rungu/wicara (gangguan pendengaran/bicara), 1.670 orang tuna grahita (keterbelakangan mental) serta 735 orang tercatat menjadi penyandang disabilitas jenis lain.
Sementara itu KIP Aceh beberapa waktu lalu juga telah melaksanakan sosialisasi pemilih hingga simulasi pencoblosan terhadap puluhan penyandang difabel di Banda Aceh dan sebagian daerah tingkat dua.
Kegiatan itu diharap mampu memberi pengetahuan terhadap penyandang disabilitas akan pentingnya memberikan pilihan saat Pilkada mendatang. (okz/sl)