BKPM : Angka Kemudahan Investasi di Indonesia Naik

SURABAYA, SUARALIRA.com - Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan angka kemudahan berinvestasi di Indonesia naik dari peringkat 120 menjadi peringkat 109 dunia.
 
Diprediksi kembali naik berada pada peringkat 91 pada tahun 2017, sesuai dengan catatan Bank Dunia, kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani di Surabaya, Selasa.
 
Ia mengatakan bahwa naiknya peringkat itu, khusus bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Hal ini dipengaruhi adanya paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah. 
 
Farah mengatakan bahwa pemerintah menargetkan berada pada peringkat 40 dunia dan menjadi negara terkemuka dalam kemudahan berusaha. 
 
"Perhitungan survei kemudahan berinvestasi Bank Dunia dilakukan di dua kota besar, yakni Surabaya dan Jakarta," katanya. 
 
Meski secara peringkat naik, lanjut dia, Indonesia masih tertinggal dengan negara tetangga, Singapura yang berada di peringkat 2 dunia, Thailand di peringkat 46, dan Malaysia di peringkat 26. 
 
Untuk itu, kata Farah, pihaknya mendorong agar peran daerah, khususnya Surabaya dan Jakarta, lebih berperan dalam kemudahan berinvestasi dengan menargetkan Indonesia masuk 40 besar dunia.
 
"Ada 10 indikator kemudahan berinvestasi, di antaranya pembayaran pajak, penegakan kontrak, penyambungan listrik, perlindungan minoritas, dan kemudahan dalam mendirikan bangunan," katanya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya Eko Agus Supiadi menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung kemudahan berinvestasi di Surabaya.
 
Dalam 1 tahun terakhir, kata kata Eko, pihaknya telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mendukung hal itu. 
 
Regulasi kemudahan investasi itu, antara lain, untuk penyambungan listrik yang terjadi penyederhanaan waktu penyambungan listrik dari 79 hari menjadi 15 hari. 
 
"Penyederhanaan waktu ini didukung dengan aplikasi sistem GIS oleh PT PLN sehingga kunjungan lapangan tidak dilaksanakan dalam praktiknya, ditambah lagi layanan penurunan biaya penyambungan dari Rp969,00/VA menjadi Rp775,00/VA dan penurunan biaya SLO dari Rp17,50/VA menjadi Rp15,00/VA. 
 
Regulasi lain adalah pembayaran pajak yang saat ini pembayaran pajak melalui sistem dalam jaringan (daring) dengan penyederhanaan dari 54 kali pembayaran menjadi 10 kali pembayaran. 
 
"Ada juga regulasi pendaftaran properti, besaran bea peralihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) telah mengalami penurunan dari 5% menjadi 2,5%," katanya. 
 
Eko berharap apa yang telah dicita-citakan pemerintah supaya Indonesia menjadi negara terkemuka dalam kemudahan berusaha akan tercapai. (okz/sl)