Dewan Pengawas PDAM TB

Emban Tugas Demi Pengembangan

BEKASI (suaralira.com) - Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi telah mengangkat atau menunjuk lima orang menjadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi (TB) Bekasi, periode 2017-2019. Pengangkatan kelima dewan pengawas itu dilakukan  sesuai keputusan bersama antara Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi pada Maret 2017 lalu.
 
Para dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, melibatkan unsur birokrasi di dua pemerintahan Kota dan Kabupaten Bekasi serta unsur pelanggan.
 
Kelima orang tersebut adalah Slamet Supriyadi (Ketua Dewan Pengawas/Kepala Bappeda Pemerintah Kab Bekasi), Kusnadi (Anggota Dewan Pengawas/Kabag Ekbang Pemerintah Kab Bekasi), Dadang Hidayat (Sekretaris Dewan Pengawas/Asda III Pemerintah Kota Bekasi), Kariman (Anggota Dewan Pengawas/Asda II Pemerintah Kota Bekasi), dan Nurhawi Affandi (Anggota Dewan Pengawas/Unsur pelanggan).
 
Sekretaris Dewan Pengawas, Dadang Hidayat mengatakan, dewan pengawas adalah kepanjangan tangan Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi selaku pemilik PDAM TB Bekasi dalam hal mengawasi.
 
Maka, kata Dadang, ini menjadi tantangan tersendiri bagi orang yang mengemban tugas sebagai dewan pengawas.
 
"Tugas kami sangat berat karena pak Wali (Walikota Bekasi) memerintahkan agar dilakukan segera pendataan aset PDAM, dalam rangka pemisahan kepemilikan antara Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi," ucap Dadang.
 
Ditempat berbeda, Anggota Dewan Pengawas, Nurhawi Affandi menambahkan, bahwa tugas dewan pengawas selain pengawasan ada juga pengendalian dan pembinaan terhadap direksi. Hal itu dilakukan semata-mata untuk memajukan dan meningkatkan kinerja PDAM TB.
 
Peran dewan pengawas, lanjut Nurhawi, dapat pula memberikan petunjuk atau saran kepada Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi, saat diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM TB.
 
(oto/sl)