PEKANBARU, SUARALIRA.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, melakukan Sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Pekanbaru, Jumat (18/11). Ada dua lokasi pusat perbelanjaan yang didatangi petugas. Yakni Plaza Citra, Jalan Pepaya dan Pasar Buah Jalan Sudirman Pekanbaru.
Dari Sidak ini, terungkap, ternyata Plaza Citra yang berada di Jalan Pepaya Pekanbaru tidak memiliki Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP). Selain itu, pihak pengelola Plaza Citra juga tidak bisa menujukkan perizinan lainya yang harus dimiliki oleh pusat perbelanjaan. Seperti SIUP, SITU serta izin ganggauan atau HO.
"Pihak pengelola beralasan katanya berkas-berkas perizinanya ada di kantor yang berada di Jalan Gambir," kata Kepala Bidang Perdagangan Kota Pekanbaru, Irba Sulaiman, Jumat (18/11).
Pihaknya tidak menerima begitu saja, petugas akan kembali menanyakan perizinan pusat perbelanjaan tersebut, Selasa (22/11) mendatang. Jika pengelola tidak bisa menunjukkan satu saja dari beberapa perizinan yang harus dimiliki oleh pusat perbelanjaan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol untuk melakukan penyegelan.
"Kalau mereka tidak bisa menunjukkan perizinannya, kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutupnya,"kata dia. (tp/sl)