BEKASI, suaralira.com - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi menggelar kegiatan sosialisasi aturan kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, di Hotel Merapi Merbabu, Kota Bekasi, Selasa (22/8).
Kegiatan yang ditujukan kepada aparatur Disdik Kota Bekasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan wawasan, dan pengetahuan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam acara itu, BKPPD Kota Bekasi mengundang narasumber untuk menyampaikan materi, seperti Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung Hj. Imas Sukmariah, S.Sos., M.AP, Kepala Bagian Perencanaan Kinerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Ir. Adi Junjunan Mustafa, MSc, dan Kepala Seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan status Kepegawaian Kanreg III BKN Bandung, Enung Nurdjanah, M.AP.
Kepala BKPPD Kota Bekasi, Dr. Hj. Reny Hendrawati, M.M mengatakan, kegiatan sosialisasi ini selain membahas masalah-masalah kepegawaian di lingkup Disdik Kota Bekasi khususnya guru maupun kepala sekolah. Ia juga mengajak seluruh aparatur untuk benar-benar memahami, dan mengimplementasikan PP Nomor 11 Tahun 2017, dengan membaca peraturan tersebut, semestinya sudah memberikan jawaban dari permasalan yang terjadi selama ini.
Ia menuturkan, karena permasalahan yang ada dan paling populer adalah tentang cuti, pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja paling singkat selama lima tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama tiga bulan, dan hal tersebut diatur pada pasal 316, namun pada pasal 315 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah, dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
"Dengan kata lain, guru tetap mempunyai hak cuti besar dan cuti karena alasan penting, namun apabila PNS guru sudah ada libur yang sesuai denga peraturan perundang-undangan, libur tersebut disamakan dengan PNS yang mengambil hak cuti tahunan," ungkap Kepala BKPPD Kota Bekasi Dr. Hj. Reny Hendrawati, M.M.
Selain permasalahan cuti, ia juga mengingatkan kembali kepada seluruh kepala sekolah yang ada di lingkungan Disdik Kota Bekasi, bahwa Kepala Sekolah bukanlah jabatan struktural, melainkan tugas tambahan yang diberikan kepada guru yang ditunjuk sebagai kepala pada suatu sekolah. Oleh itu, secara logika berfikir tidak menjadi masalah jika kepala sekolah tetap mengisi jam mengajar apabila memang pada suatu sekolah kekurangan tenaga pendidik, dan hal itu juga dijelaskan oleh Kepala Bagian Perencanaan Kinerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Ir. Adi Junjunan Mustafa, MSc, karena poin tersebut juga terdapat pada PP Nomor 11 tahun 2017.
Ditempat sama, Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung Hj. Imas Sukmariah, S.Sos., M.AP menambahkan, pembinaan PNS yang dasar penetapannya adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang mencakup dua aspek, yaitu profesionalisme yang meliputi pengetahuan, keahlian/keterampilan dan minat/bakat. Sedangkan aspek kedua adalah perilaku yang meliputi masalah hukum, disiplin, integritas/akuntabilitas individu dan kode etik PNS. Ia juga menyampaikan, tujuan dari pembinaan tersebut adalah pertama membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerjasama, dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladaan PNS. Kedua adalah mendorong etos kerja PNS, untuk mewujudkan PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat. Ketiga adalah menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan PNS, sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan seluruh aparatur khususnya di lingkungan Disdik Kota Bekasi dapat lebih memahami, dan mengimplementasikan peraturan terkait manajemen PNS agar kinerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi kebingungan atau 'problem confuse' dalam hal permasalahan kepegawaian.
(ayi/sl)