Bagan Sinembah, suaralira.com - Dimana pun membangun suatu bangunan sejatinya haruslah memiliki izin, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi tidak dengan perusahaan perkebunan milik pemerintah ini, yakni gudang pupuk PTPN III Sei Meranti.
Bangunan itu terletak di Afdeling III, Kepenghuluan (Desa) Meranti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Pantauan awak media dilokasi tersebut, pada Sabtu (11/11) menyebutkan bahwa bangunan gudang pupuk tersebut, tanpa terlihat sama sekali plank IMB yang mana seharusnya, sekelas perusahaan sebesar itu, terpasang plank IMB di lokasi proyek.
Dan bahkan, dinding bangunan itu sudah berdiri sekira 50%, namun plank IMB sama sekali belum ada.
Menejer PTPN III Sei Meranti, Pirgok E Manurung yang dikonfirmasi suaralira.com melalui pesan terkait dugaan bangunan tersebut tidak memiliki IMB singkat menjelaskan bahwa IMB sedang dalam proses pengurusan.
"Itu tertulislah pak.. dan sdg kami urus," jawabnya singkat.
Mengetahui bahwa IMB sedang dalam proses, namun bangunan sudah berdiri, wartawan suaralira.com pun mencoba mengirimkan kembali pesan singkat kepada Menejer bahwa, menurut UU No 115 ayat (1) pp 36/205 pemilik bangunan yang tak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) dikenakan sanksi berupa perintah pembongkaran. Selain sanksi atministratif, pemilik bangunan juga dapat di kenakan sanksi berupa denda sebanyak 10 persen dari bangunan yang sedang atau yang sedang dibangun pasal 25 ayat (2) UUBG.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Menejer PTPN III Sei Meranti Pirgok Manurung, tidak menjawab pesan singkat . Tentu saja, tersebut diduga sengaja mengkangkangi peraturan dan undang undang tersebut.***(zainal)