KPK Buka Kemungkinan Jerat NA dengan Pasal TPPU

JAKARTA, SUARALIRA.com - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) NA tersandung kasus izin usaha pertambangan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut bahwa NA bisa saja dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Yang dilihat itu pertama selalu korupsinya dahulu. Baru TPPU-nya. Ya jadi wajar. Memang sepantasnya begitu. Memang, standar itu sudah pakem," ujar Saut di Plaza Festival, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
 
Menurut Saut, KPK sedang mendalami mencari bukti Nur Alam untuk menjeratnya. Pihak KPK sedang bekerja serius untuk mengungkap hal tersebut.
 
"Ketika dia tidak bisa mempertanggungjawabkan itu. Dan kita punya bukti-bukti lain. Setelah kita yakin ada bukti-bukti lain. Yakin bahwa itu adalah hasil dari korupsi . Lalu kita sita," jelasnya.
 
Saut Situmorang menuturkan akan merunut bukti untuk mengembangkan kasus Nur Alam. "Biasanya kita nggak akan berhenti pada satu. Kalau gitu enggak adil dong. Kita enggak biasa berhenti. Contohnya PUPR. Kan itu diturut terus pelan-pelan," pungkasnya. (dtc/sl)