Kejagung Sita Saham Gayus Tambunan Rp 820 Juta di BEI

JAKARTA, SUARALIRA.com - Kejaksaan Agung menyita aset berupa saham milik terpidana korupsi Gayus Halomoan P Tambunan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham senilai Rp 820 juta kepunyaan Gayus terkait dengan tindak pidana korupsi. 
 
"Pada hari Kami tanggal 3 November 2016, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Gayus Tambunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2016).
 
Tim Kejagung menyita saham dengan kode UNSP yang berjumlah 15.188.000 lembar saham dengan total perolehan bersih sebesar Rp 820.220.350. 
 
"Penyelesaian Aset (Repatriasi) Saham tersebut dilakukan melalui mekanisme transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan hasilnya langsung disetorkan ke kas Negara melalui Rekening Kejari Jakarta Pusat," terang Rum. 
 
Eksekusi aset barang rampasan negara ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 01 Maret 2012.
 
Gayus dihukum dalam beberapa perkara yakni:
 
1. Kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak.
 
2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara
 
3. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri, padahal ia ditahan di Rutan Brimob.
 
4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. (dtc/sl)