(suaralira.com) PEKANBARU - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang pria berinisial W alias Pak Cik (40).
Pria yang diketahui berprofesi sebagai PNS ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Selain W, petugas juga meringkus MS alias Ocu (27). Keduanya disergap saat tengah berada di dalam kamar di sebuah hotel berbintang di Pekanbaru, Kamis (16/11/2016) siang.
Dari hasil penggeledahan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilo lebih senilai Rp 600 juta.
210 butir ekstasi merk minion yang diperkirakan senilai Rp 63 juta juga ikut diamankan. Jika ditotal, keseluruhannya ditaksir mencapai Rp 663 juta!
"Kita juga menyita 2 unit timbangan digital besar, 1 unit alat pres plastik, dan sebuah tas ransel. Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedy Herman, Senin (21/11/2016).TRB/SR