PULAU BURUNG (suaralira.com) - Satu lagi tahanan di Indragiri Hilir (Inhil) yang melepas masa lajangnya di Kantor Polisi.
Setelah sebelumnya tahanan Polres Inhil, kali ini tahanan Polsek Pulau Burung berinisial NUR yang mempersunting kekasihnya MAR Binti MUS (22) di Mapolsek Pulau Burung Jalan Bhayangkara No. 01 Parit 3, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Selasa (22/11) sore.
Bertindak sebagai wali nikah, orang tua kandung mempelai wanita dengan dibimbing langsung oleh Kepala KUA Pulau Burung Pauzi, S.Ag serta serta saksi adalah Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidu. D dan Riswan Kadir Selaku Kadus Tanjung Harapan, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi. D mengatakan, walaupun berstatus tersangka, Polri tidak akan menghalangi hak tahanannya untuk melangsungkan pernikahan. Meskipun karena statusnya itu, kebahagiaan hidup berumah tangga bersama sang pujaan hati harus ditunda dulu, karena kesalahan yang sudah diperbuatnya harus dipertanggung jawabkan dulu.
“Karena saat ini mempelai lelaki berstatus sebagai tahanan Polsek Pulau Burung, sedangkan menurut kesepakatan kedua belah pihak keluarga, sudah dari jauh hari direncanakan. Pelaksanaan akad Nikah yang sakral antara NUR dan MAR binti MUS ini, terpaksa dilaksanakan di Mapolsek Pulau Burung,” ujar Kapolsek, Rabu (23/11).
Terakhir Kapolsek mengucapkan Selamat menempuh hidup baru bagi kedua mempelai semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warrahmah.
Akad Nikah yang berlangsung dalam suasana mengharukan tersebut selesai dilaksanakan pukul 16.15 WIB, dan selama akad nikah berlangsung situasi aman dan terkendali.
Setelah pernikahan, mempelai laki laki kemudian harus kembali kedalam Rutan Polsek Pulau Burung.trb/sl