Meranti, Suaralira.com -- Kadiskes Kepulauan Meranti, dr H Misri Hasanto M Kes gelar Press Release terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya dalam hal tarif untuk pemeriksaan rapid test antigen-swab pada Jumat (23/4/2021).
Dijelaskan Kadiskes Kepulauan Meranti, dr H Misri Hasanto M Kes ada 2 (dua) media dalam pemberitaan menyudutkan dirinya. Yaitu :
- Pemberitaan yang menyudutkan Kadiskes Kepulauan Meranti dr H Misri Hasanto M Kes dari awak media dengan inisial MT Media Liputankepri.com, dengan judul berita "Kadiskes Meranti diduga lakukan praktek bisnis rapid antigen ilegal dilingkungan Dinkes". Tertanggal (22/4/2021).
- Pemberitaan yang menyudutkan kadiskes Kepulauan meranti dr H Misri Hasanto M Kes dari awak media dengan inisial AI media Halloriau.com, dengan judul berita "Kepala Dinkes Kepulauan Meranti diduga tetapkan Tarif rapid Antigen Secara Ilegal". Tertanggal (22/4/2021).
Berdasarkan surat edaran kementrian Kesehatan RI nomor : HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen Swab dalam penjabaran tersebut perlunya mempertimbangkan komponan jasa pelayanan, komponen habis pakai dan Reagen, komponen biaya adminstrasi dan komponen lainnya.
Pada poin 1 menjelaskan, "Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen-swab sebesar Rp 250.000 (Pulau Jawa) untuk (diluar pulau Jawa) sebesar Rp 275.000". Selanjutnya dijelaskan pada point' 3 sebagaimana yang dimaksud Pada point' 1 bahwa " berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid tes antigen-swab atas permintaan sendiri yang dilakukan difasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya".
Dari butir-butir point' di atas mempunyai dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan regulasi pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Yang dituangkan dalam aturan perbup Nomor 91 tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020.
Pemberitaan yang beredar oleh awak media menuding ilegal dalam praktik dilapangan terkait pengelolaan hal teknis tarif Swab antigen secara content validitas, kami mendapati pemberitaan tersebut tidak menjelaskan narasumbernya (Kalau pun ada Narasumbernya tidak kompeten), data yang sampaikan tidak Valid dan menyesatkan, serta tendensius terkesan memojokkan kadiskes kabupaten kepulauan Meranti. "Sebut H Misri.
Adanya bias informasi dari apa yang disampaikan oleh Kadiskes Meranti. Kami bersedia membuktikan kebijakan Pemerintah Daerah sudah sesuai aturan yang berlaku dan apa yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebaiknya awak media melakukan klarifikasi informasi melalui Narasumber yang kompeten (Kabag hukum), Sehingga tudingan yang dimaksud dapat dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Jika terdapat kekeliriuan Awak media memperlihatkan Argumentatif yang tak mendasar. Saudara AI dalam menuliskan berita lebih banyak menggunakan kata-kata yang menyudutkan, Tendensius, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Maka saya mengambil sikap tegas antara lain :
1. Meminta saudara AI dan MT untuk menghentikan diskriminatif terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, dr H Misri Hasanto M Kes.
2. Meminta maaf kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr H Misri Hasanto M Kes.
3. Jika dalam tempo 3 x 24 jam, saudara AI dan MT tidak mengindahkan, maka dengan penuh penyesalan kami melaporkan kepada penegak hukum karena saudara diduga telah melakukan pencemaran nama baik seseorang, Perbuatan tidak menyenangkan dan Fitnah.
Saya berharap Wartawan di atas juga beretika manulis berita dan tidak beropini serta berimbang, sehingga sesuai dengan kode etik jurnalistik Indonesia. "Tutup Kadiskes Kepulauan Meranti, dr H Misri Hasanto M Kes.***(sl)