(SUARALIRA.COM) JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan terhadap empat anggota DPR yang diadukan karena dianggap melanggar kode etik sebagai wakil rakyat.
Koalisi Penegak Citra DPR merupakan pihak yang melaporkan Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang, dan Ruhut Sitompul dari Komisi III serta Charles Honoris dari Komisi I. Keempatnya dianggap melanggar kode etik karena mendampingi Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pemeriksaan dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri pada Senin 7 November lalu.
"Rapat intern Mahkamah Kehormatan Dewan tanggal 21 November 2016, memutuskan bahwa pengaduan tidak ditindaklanjuti karena tidak memiliki alat bukti yang lengkap," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad melalui surat resmi MKD, Jumat (24/11/2016).
Dihubungi terpisah, Dasco menjelaskan beberapa alasan yang menyebabkan laporan tersebut dihentikan. Salah satunya yakni keempat anggota dewan tersebut datang bukan sebagai pengacara atau kuasa hukum Ahok, melainkan sebagai pengurus partai atau tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot dalam Pilgub DKI Jakarta.
"Mereka datang dengan surat tugas dari partai sebagai pengurus partai yang mendampingi calon yang diusung partai ya dan sedang ada masalah dalam proses pilkada," jelas Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu beranggapan apa yang dilakukan keempat wakil rakyat itu biasa dilakukan saat mereka membela calonnya bila terseret kasus hukum maupun pelanggaran Pemilu. "Tak ada masalah sepanjang anggota DPR tidak melakukan intervensi," pungkas Dasco.okz/sl